Header Ads

Cara Memperpanjang / Mengganti Paspor di Konsulat Jendral Republik Indonesia - Osaka Jepang

Jam Pelayanan Konsuler KJRI Osaka :
Pelayanan untuk WNI: Penggantian paspor, Kewarganegaraan, Nikah, Perceraian, Kelahiran, dan Legalisasi dokumen Pemerintah RI.
Pagi 09:15 – 12:00 ➡ Permohonan saja
Siang 13:00 – 16:00 (Jumat 13:30 – 16:00) ➡ Pengambilan saja
**Untuk permohonan paspor, diharapkan reservasi terlebih dahulu.
Cara Memperpanjang / Mengganti Paspor di Konsulat Jendral Republik Indonesia - Osaka Jepang
I. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa / Hijau RI Perorangan sbb:
(semua dokumen fotokopi harus di kertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)
1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka
2. Mengisi formulir permohonan paspor RI
3. Surat Pernyataan Tidak Berkewarganegaraan Asing
4. Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.
5. Paspor lama asli, dan fotokopi semua halaman yang terpakai
6. Akta kelahiran, copy
7. Surat Nikah atau Ijazah Indonesia (bagi yang belum menikah), copy
8. Alien registration / Zairyuu card, halaman depan dan belakang
9. 1 (satu) lembar pasfoto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna putih polos dan mengenakan baju berkerah, diambil 6 bulan terakhir, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram, tidak mengenakan topi dan atau kacamata
10. Biaya paspor RI sebesar 3.200 Yen (transfer melalui kantor pos) (paspor dan TI Biometrik foto) .
11. Yang bersangkutan HARUS datang ke KJRI Osaka.
12. Beli Letter Pack di kantor pos termasuk perangko 510 yen dan MENGISI ALAMAT LENGKAP ANDA (untuk mengirim paspor anda setelah selesai)
13. Harap mengisi pelaporan online Kedatangan WNI di URL berikut : https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
II. Persyaratan pembuatan/penggantian Paspor untuk anak adalah sbb:
(semua dokumen fotokopi harus dikertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)
1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka
2. Mengisi formulir permohonan paspor
3. Surat Pernyataan Tidak Berkewarganegaraan Asing
4. Melampirkan asli dan fotokopi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Akte kelahiran / Surat Keterangan lahir anak
b. Surat Nikah / Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang dikeluarkan pemerintah Indonesia
c. KTP Jepang anak (Alien Card/Resident Card) ※Resident Card ini tidak dibutuhkan bagi anak yang salah satu orang tuanya WN Jepang
d. KTP Jepang orang tua (Alien Card/Resident Card)
e. Paspor kedua orang tua, fotokopi semua halaman yang terpakai
f. f. Paspor Indonesia dan paspor asing anak (bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, asli dan fotokopi)
5. 1 (satu) lembar pasfoto ukuran terbaru 3 x 4 cm dengan latar belakang warna putih polos bukan hasil editing dan jelas / tidak buram.
6. Beli Letter Pack di kantor pos termasuk perangko 510 yen dan MENGISI ALAMAT LENGKAP ANDA (untuk mengirim paspor anda setelah selesai)
7. Biaya paspor RI sebesar 3.200 Yen (transfer melalui kantor pos) (paspor dan TI Biometrik foto) .
8. Bagi anak yang punya Dwi Kewarganegaraan, diperlukan tambahan biaya 1300 yen untuk biaya dokumen Fasilitas Keimigrasian / Afidavit dan Paspor asing milik anak
9. Bagi anak harus datang ke KJRI Osaka dengan orang tua
CATATAN:
Paspor bersifat Individual, yaitu setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki paspor tersendiri. Sehingga bagi anak-anak yang sebelumnya diizinkan mengikuti paspor salah satu orang tuanya (paspor keluarga), pada saat ini harus memiliki paspor tersendiri.
III. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa / Hijau RI Perorangan yang hilang/ rusak sbb:
(semua dokumen fotokopi harus dikertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)
1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka
2. Mengisi formulir permohonan paspor RI
3. Surat Pernyataan Tidak Berkewarganegaraan Asing
4. Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.
5. Fotokopi paspor lama
6. Akta kelahiran, copy
7. Surat Nikah atau Ijazah Indonesia (bagi yang belum menikah), copy
8. Alien Registration/ Residence Card, copy halaman depan dan belakang
9. 1 (satu) lembar pasfoto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna putih dan mengenakan baju berkerah, diambil 6 bulan terakhir, bukan hasil editing, jelas/ tidak buram, tidak mengenakan topi dan atau kacamata.
10. Surat pelaporan kehilangan dari kantor polisi (bukan koban)
11. Biaya paspor RI sebesar 5.800 Yen (transfer melalui kantor pos) (paspor dan TI Biometrik foto) .
12. Beli Letter Pack di kantor pos 1 lembar (bentuk amplop tebal A4 & sudah termasuk perangko 510 yen) ditulis nama dan alamat lengkap pada kolom To./ Kepada (untuk mengirim dokumen anda setelah selesai)
13. Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka
14. Proses penggantian paspor memerlukan waktu sekitar 3 hari kerja
15. Harap mengisi pelaporan online Kedatangan WNI di URL berikut : http://app.indonesia-osaka.org/
IV. Persyaratan Pembuatan Surat Perjalanan Lakasana Paspor (SPLP) :
(semua dokumen fotokopi harus di kertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)
A. Wisatawan Kehilangan Paspor
1. Mengisi Berita Acara Pemeriksaan SPLP
2. Mengisi formulir permohonan Surat Perjalanan RI
3. Surat Pernyataan Tidak Berkewarganegaraan Asing
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi (遺失届 ishitsu todoke)
5. Fotokopi Paspor yang hilang
6. Bukti tiket pesawat kembali ke Indonesia/ keluar dari Jepang
7. Fotokopi Kartu Keluarga
8. Fotokopi Akte Kelahiran
9. Fotokopi KTP
10. 1 lembar pasfoto ukuran 3 x 4cm dengan latar belakang putih polos diambil 6 bulan terakhir, bukan hasil editing, jelas/ tidak buram, baju rapi, tidak mengenakan topi dan atau kacamata.
11. Biaya pembuatan SPLP sebesar 500 Yen (empat ratus lima puluh yen), ditransfer melalui kantor pos.
B. Pelanggaran Undang – Undang Keimigrasian (Over Stay, dsb)
1. Mengisi Berita Acara Pemeriksaan SPLP
2. Mengisi formulir permohonan Surat Perjalanan RI
3. Surat Pernyataan Tidak Berkewarganegaraan Asing
4. Paspor asli dan copy (Bagi yang tidak memiliki paspor, harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi (遺失届 ishitsu todoke)
5. Bukti tiket pesawat pulang ke Indonesia
6. Fotokopi Kartu Keluarga
7. Fotokopi Akte Kelahiran
8. Fotokopi KTP
9. 1 lembar pasfoto ukuran 3 x 4cm dengan latar belakang putih polos diambil 6 bulan terakhir, bukan hasil editing, jelas/tidak buram, baju rapi, tidak mengenakan topi dan atau kacamata.
10. Biaya pembuatan SPLP sebesar 500 Yen (empat ratus lima puluh yen), ditransfer melalui kantor pos.
Rekening Pos KJRI Osaka
振込先 : 在大阪インドネシア共和国総領事館
Nama Rekening : Zai Osaka Indonesia Kyouwakoku Souryoujikan
郵便口座番号 : 00970-4-257046 (振り込み書が必要になります)
No. Rekening : 00970-4-257046 (Resit asli pembayaran harus disertakan)
Formulir Permohonan Pengembalian Biaya Pelayanan file pdf file word

Sumber Artikel :

http://www.indonesia-osaka.org